KOP MADRASAH
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH .............................. KOTA JAMBI
NOMOR : ...............................
TENTANG
TIM MANAJEMEN BOS PADA MADRASAH TSANAWIYAH ................................ KOTA JAMBI
TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH
......................... KOTA JAMBI
Menimbang :
a. bahwa
dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan serta menekan
angka putus sekolah, siswa dari keluarga kurang mampu perlu dibantu melalui
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
b. bahwa dana BOS diberikan untuk Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Penyelenggara Pendidikan Wajar Dikdas 9 Tahun;
c. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan program pada butir a diatas, dipandang perlu
menetapkan Personalia Tim Manajemen BOS Pada Madrasah Tsanawiyah .................... Kota Jambi Tahun 2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada butir a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah ........................ Kota Jambi tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pada Madrasah Tsanawiyah ................ Kota Jambi
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Pesiden Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor WilayahDepartemen
Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di
Lingkungan Departemen Agama;
10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
MEMUTUSKAN
KLIK LINK DOWNLOAD :
Terima Kasih Semoga Bermanfa'at.
Komentar
Posting Komentar