Langsung ke konten utama

SK TIM BOS KEMENAG


KOP MADRASAH


KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH .............................. KOTA JAMBI
                                                                     NOMOR : ...............................                                                                                         
TENTANG
TIM MANAJEMEN BOS PADA MADRASAH TSANAWIYAH ................................ KOTA JAMBI
                                                                                                   TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH ......................... KOTA JAMBI


Menimbang                : a.   bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan serta menekan angka putus sekolah, siswa dari keluarga kurang mampu perlu dibantu melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
                                        
                                         b.   bahwa dana BOS diberikan untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Penyelenggara Pendidikan Wajar Dikdas 9 Tahun;

                                         c.   bahwa untuk memperlancar pelaksanaan  program pada butir a diatas, dipandang perlu menetapkan Personalia Tim Manajemen BOS Pada Madrasah Tsanawiyah .................... Kota Jambi Tahun 2017;

                                         d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah ........................ Kota Jambi tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tsanawiyah ................ Kota Jambi

Mengingat                  :  1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

                                         2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                               
                                         3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

                                         4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

                                         5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

                                         6.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Pesiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;


                                         7.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;

                                         8.   Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor WilayahDepartemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;

                                         9.   Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama;

                                      10.    Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.


MEMUTUSKAN

Untuk SK YANG LENGKAP SILAHKAN BAPAK / IBU 

KLIK LINK DOWNLOAD :



Terima Kasih Semoga Bermanfa'at.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TELA'AH STAF (BOS KEMENAG)

TELA'AH STAF (BOS KEMENAG) Apakabar teman-teman semua semoga selalu dalam keaadan sehat semua Aaaaamiiiin... Oke disini kita akan membahas tentang Telaahan Staf khususnya di kementerian agama atau madrasahjenjang MI,MTs, danMA. Secara  umum berikut contoh susunan penulisan tentang tela'ah staf : A.   Definisi Telahaan Staf Definisi Telaahan Staf yaitu sebuah Naskah Dinas yang dibuat oleh bawahan kepada atasan untuk mengungkapkan pendapat dan saran sebuah persoalan yang didasari oleh fakta dan data yang ada. B.   Sistematika dan Penjelasan Penulisan Telaahan Staf Untuk Menulis Tela'ahan Staf yang baik dan benar sesuai dengan Tata Naskah Dinas adalah : 1.  Kepala Telaahan Staf Terdiri dari -      Kepada Yth : isikan tujuan tela'ahan staf -      Dari             : isikan jabatan pengirim telaahan staf -      Tanggal       : tanggal tela'ahan staf -      Nomor         : nomor telaahan staf -      Sifat            : isikan tipe tela'ahan staf

Kop Surat Kantor Kemenag Kota Jambi

Dalam hal surat menyurat biasanya memerlukan Kepala Surat atau yang biasa disebut KOP SURAT  Berikut Kop Kantor Kemenag Kota Jambi untuk mempermudahkan bagi yang memerlukan nya terutama alamat lengkapnya silahkan klik Download untuk mendownloadnya